
Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Ringroad, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial VN alias V (38), warga Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi ganja di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal menemukan tersangka sedang berdiri di samping warung tuak Sotul Siahaan. Saat didatangi, dari tangan kanannya jatuh satu paket ganja,” ujar AKP Irwanta.
Petugas kemudian memerintahkan VN mengambil kembali barang yang dijatuhkannya tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket ganja lainnya yang disembunyikan di samping warung, di bawah terpal berwarna biru. Selain itu, turut disita uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan ganja.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku 10 paket ganja dengan total berat bruto 56,02 gram itu adalah miliknya. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T, namun saat dilakukan pengembangan, T tidak berhasil ditemukan.
Kini tersangka VN beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.