PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar pada Senin pagi (24/11). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kompol Budiono S SH MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring dan Kasi Humas Iptu Agustina.
Dalam keterangannya, Polres Pematangsiantar menegaskan komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, mengingat wilayah Pematangsiantar kerap menjadi lokasi transit maupun jalur peredaran narkoba.
Sepasang Kekasih Ditangkap di Rumah Kontrakan
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar sebelumnya berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Kedua tersangka, Fernando Erwintao Pardede (37), warga Jalan Ski, dan Verawati Simorangkir (34), warga Jalan Narumonda, ditangkap saat petugas menggerebek rumah kontrakan mereka di Jalan Anggrek, Perumahan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, pada Jumat (21/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan total 421 paket sabu seberat 92,79 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam dan tas berisi 414 paket sabu siap edar. Dari hasil tes urine, keduanya juga positif menggunakan narkoba.
Pengungkapan Berawal dari Polisi Menyamar
Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli. Polisi melakukan undercover buy dengan bertransaksi langsung dengan Verawati. Setelah transaksi diamankan, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di rumah kontrakan.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pendalaman dan memburu dua orang lainnya yang disebut turut tinggal di kontrakan tersebut dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

