Polres Pematangsiantar Amankan Pria Asal Riau Diduga Miliki 1,42 Gram Sabu di Jalan Medan

Bagikan :

Saat diinterogasi, MRA mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan menyebut satu orang pria yang melarikan diri berinisial R.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan. MRA dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta. (Tim/ktn)

Bagikan :