Pematangsiantar, Kliktodaynews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria asal Provinsi Riau yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 1,42 gram. Penangkapan dilakukan di depan Rumah Makan (RM) Burung Goreng, Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Pelaku berinisial MRA (26), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Provinsi Riau.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan, S.Sos. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MRA saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna merah.
Sementara satu orang pria lain yang bersama pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merek Surya yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,42 gram, dibungkus tisu dan ditemukan di atas aspal.
Barang tersebut diketahui sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan pelaku. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Vivo warna biru dari saku depan sebelah kiri pelaku.
