Polres Pematang Siantar Musnahkan Narkotika Senilai 800 Juta Lebih

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com POLRES Pematang Siantar musnahkan barang bukti narkotika di taksir senilai 800 juta lebih hasil sita dari lima (5) tersangka di duga sindikat narkotika jenis sabu dan ganja dari pelaku (buron) yang berhasil di ungkap selama dua minggu di bulan Juni, di halaman Kantor Satres Narkoba, Selasa (30/06/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Diawali kata sambutan dari Kapolres AKBP Budi Pardamean Saragih SIK berlanjut pengujian keaslian barang bukti dilakukan Tim Penguji dari Dokkes Polres Pematang Siantar di pimpin dr. Maria Emy Sinaga dan penandatanganan berita acara pemusnahan sesuai Surat Keterangan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Nomor: 1734/L. 2.12/Euh.1/05/2020.

Pemusnahan barang bukti berupa 478.85 gram atau hampir setengah (0.5) kilogram sabu sabu serta Lima Puluh (50) butir pil ektasi yang di sita dari di duga bandar narkotika Ari Wahyudi (31) warga jalan Deyah kota Pematang Siantar yang di tangkap di jalan Kasad Kelurahan Setia Negara kota Pematang Siantar Rabu (09/06/2020) lalu.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan menggunakan 3 unit blender dilakukan oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK bersama pejabat Pengadilan Negeri kota Pematang Siantar Willianto Sitorus SH. MH dan Muhammad Chadafi Nasution dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Setelah di blender, barang bukti sabu dan ektasi yang sudah bercampur air di buang ke dalam satu lubang tanah kemudian di timbun.

Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu ini diawali dari penangkapan tersangka AP (21), MWSS (22) LP (27),AAA (23) yang semuanya menyebut nama Ari sebagai sumber asal sabu sabu.

Dari pengakuan empat tersangka, Satres Narkoba melakukan pengembangan dan memburu Ari. Dari tersangka ini petugas menemukan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut. Ujar Kapolres AKBP Budi Pardamean Saragih SIK didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba AKP David Sinaga SH MSi dan PJU dan personil Satres Narkoba dalam kata sambutannya.

Berlanjut pemusnahan barang bukti 7.4 Kg ganja, yang di sita dari rumah tersangka PN (buron) dari jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar, Rabu (24/06/2020) dengan cara di siram BBM kemudian di bakar dalam tungku.

“Gelar pemusnahan barang bukti narkotika ini sekaligus menyambut Peringatan Hari Jadi Bhayangkara ke 74 sekaligus berupa peringatan jangan ada lagi yang coba coba bermain narkotika di wilayah Sumatera Utara khususnya di Pematang Siantar”. Ujar Kapolres. (ALDY/KTN)

Bagikan :