Polisi Tangkap Sembilan Komplotan Diduga Pengedar Sabu di Pematangsiantar

Bagikan :

SIANTAR–  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap sembilan komplotan diduga pengedar narkotika didalam salah satu rumah yang terletak di Jalan Jorlang Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis (20/3/2025) siang pukul 14.00 Wib.

Kesembilan komplotan pengedar tersebut berinisial MIOS (31) warga jl. SM.Raja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Sianțar Sitalasari Kota Pematangsiantar, FH (33) warga jl. Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, IS (33) warga jl. Rajawali Kelurahan Sipinggol Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar.

S (28) warga jl. Medan Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RC (29) warga jl. Gunung Simanuk manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, AD (36) warga jl. Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, FA (23) warga jl. Kamboja Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RRL (36) warga jl. TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar dan IAS (28) warga jl. HOS Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsianțar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di salah satu rumah jalan Jorlang tersebut ada sering transaksi narkoba.

Dengan Aksi yang Cepat personil sat narkoba langsung melakukan penyelidikan laporan tersebut ,Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (20/3/2025) siang pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetuk pintu rumah sesuai informasi masyarakat tersebut tetapi pintu tidak dibukakan dan justru terdengar suara orang ribut ribut di dalam rumah, dan menyiram nyiram air di kamar mandi.

Bagikan :