SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar menciduk Suprayetno alias Mei (44). Dia kedapatan membawa 1 paket narkotika diduga jenis shabu dibalut kertas timah.
Polisi menyebut pelaku diciduk diduga lagi tunggu pembeli dipinggir Jalan SM. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Kamis (14/4/2022) malam sekira pukul 23.30 Wib.
“Pelaku merupakan warga Jl. Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar,” sebut Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH .
AKP Rusdi menjelaskan awalnya malam itu sekira pukul 23.00 Wib masyarakat memberikan informasi di Jalan SM Raja ada seorang laki-laki yang akan transaksi shabu.
Selanjutnya Tim Opsnal gerak cepat langsung melakukan penyelidikan. Tepat sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 1 IPTU Wilson Panjaitan SH meringkus seorang laki-laki mengaku bernama Suprayetno alias Mei sedang duduk-duduk diatas sepedamotor Yamaha Vixion BK 6583 WAB dipinggir jalan SM Raja diduga sedang tunggu pembeli.
Saat itu Pelaku Mei menjatuhkan sesuatu dari tangan kanan kesebelah kanannya. Tim Opsnal menyuruh Pelaku Mei mengambilnya dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dibalut kertas timah, kemudian 1 unit handphone (HP) merk Vivo dan sepedamotor Yamaha Vixion BK 6583 WAB.
Sesaat setelah ditangkap, Mei mengaku masih ada menyimpan esktasi dirumahnya. Mendengar itu Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Mei ke rumahnya, lalu Jumat (15/4/2022) sekira pukul 00.30 Wib dini hari TIm Opsnal tiba dirumah Pelaku Mei di Jl. Pdt. Wismar Saragih.
Tim Opsnal menemukan barang bukti 1 buah plastic hitam didalamnya 1 buah kaleng rokok Gudang Garam berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 bungkus plastic klip kosong dan 1 buah plastic didalamnya 1 bungkus plastic berisi 306 butir pil ekstasi berat brutto 108,89 gram disamping pot bunga didepan rumahnya.
Diinterogasi Pelaku Mei mengaku shabu dan esktasi itu milikknya yang diperoleh dari K dan L. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, K dan L tidak ditemukan sehingga Pelaku Mei dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar. Berat total brutto shabu yang diamankan 1,62 gram.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum,” pungkas Rusdi.