SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polisi berhasil mengungkap dan meringkus tiga pelaku pencurian di Indomaret Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Dari pengungkapan itu, para pelaku ternyata masih Karyawan PT Indomarco Prismatama itu sendiri . Armando Sidauruk (29) selaku Mantan Kepala Toko warga Huta 1 Petani Timur Kelurahan Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Zainal Arifin Nasution (23) warga Jalan Silimakuta Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Ardy Julpiansyah (25) warga Desa Dolok Maraja Gg. Sri Rejeki Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga SH, MH menerangkan ketiga pelaku yakni Armando Sidauruk (29) selaku Mantan Kepala Toko warga Huta 1 Petani Timur Kelurahan Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Zainal Arifin Nasution (23) warga Jalan Silimakuta Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Ardy Julpiansyah (25) warga Desa Dolok Maraja Gg. Sri Rejeki Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
“Ketiga pelaku ternyata masih Karyawan PT Indomarco Prismatama itu sendiri. Dan ketiganya ditangkap didasari laporan pengaduan Pelapor Asmarani Br Damanik (30) selaku Manager warga Jln. Huta I Silau Bayu Kelurahan Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / VI / 2022 / SU / STR / Sekt. Str Martoba, tanggal 09 Juni 2022,” sebut AKP Manaek.
Sebelumnya, kejadian pencurian itu baru diketahui pada hari Kamis (9/6/2022) pagi sekira pukul 06.00 Wib, dimana saat itu Saksi Mutia Ristanti (23) salah satu karyawan menerima telepon dari warga setempat yang memberitahukan Toko Indomaret temaptnya bekerja sudah terbongkar.
Kemudian saksi mata melaporkan ke Manager dan Supervisor dan bersama-sama melakukan pengecekan kedalam toko.
Barang yang hilang adalah uang dari dalam brankas sebesar Rp. 11.759.500,- ( sebelas juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dan barang dagangan sebesar Rp. 37.549.373,- ( tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tiga).
Akibat kejadian tersebut PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 49.308.800,- ( empat puluh Sembilan juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) dan membuat laporan polisi di Polsek Siantar Martoba.
Adanya laporan tersebut, Kanit Reskrim AIPDA G. RUMAPEA, SH bersama dengan personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan intrograsi terhadap para saksi dan dari hasil intrograsi ditemukan titik terang pelaku pencurian di Toko Indomaret Jln. Bombongan Raya Kel. Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan intrograsi terhadap pegawai Toko Indomaret atas nama ARMANDO SIDAURUK yang dicurigai sebagai pelaku atas tindak pidana pencurian tersebut.
Dari hasil intograsi yang dilakukan, Armando Sidauruk mengakui telah melakukan pencurian dari Toko Indomaret bersama dengan 2 (dua) rekannya yang juga Karyawan Toko Indomaret Jln. Bombongan Kel. Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba yaitu Ardy Julpiansyah dan Zainal Arifin Nasution.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan Anggota Unit Reskrim langsung mengejar kedua pelaku. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti : Rantai terbuat dari besi, 1 (satu) Slop Rokok Ten Mild, 1 (satu) Slop Rokok Sampoeran Hijau, 1 (satu) Slop Rokok Bull, 1 (satu) Slop Rokok zigas, 1 (satu) Slop Rokok Gudang garam merah, 1 (satu) Slop Rokok Sampoerna Splash.
Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan. (AR/KTN)