SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Terkait kasus pengerusakan yang dilakukan seorang pengendara wanita menggunakan sepeda motor di Polres Pematangsiantar, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Panca Putra Simanjuntak Msi mendatangi Polres Pematangsiantar, Senin (21/3/2022) malam.
Kapolda Sumut dalam konferensi persnya menyampaikan tujuan kedatangannya ke Polres Pematangsiantar terkait kasus pengerusakan yang terjadi tadi pagi, dan juga untuk mengambil langkah-langkah apa yang sudah dilakukan oleh penyidik serta mendalami kejadian peristiwa tersebut.
“Kejadian tersebut Senin, (21/3/2022) sekitar pukul 07.25 pagi, saat itu personil sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas, namun tiba-tiba dengan kecepatan tinggi seorang wanita mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5756 AN yang hampir menabrak petugas menerobos masuk dan menambrak ruang SPKT Polres Pematangsiantar,” terang Kapolda Sumut.
Lebih lanjut, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik menemukan beberapa fakta termasuk mendalami penjelasan dari orang tua pelaku, bahwa pelaku sudah menikah 2 kali namun sudah cerai. Saat diajak rujuk oleh suami kedua, keluarga pelaku tidak setuju dimana suami ke dua memiliki pemahaman sedikit berbeda dengan orang tuanya dari aspek pemahaman agamanya.
Kapolda Sumut menyampaikan penyidik dari polres siantar sudah melakukan penggeledahan dirumah orang tua termasuk di kamar pelaku.
“Dari kamar pelaku ditemukan barang bukti buku al-quran dan dzikir,”imbuh Kapolda.
Kegiatan sehari-hari menurut orang tuanya hanya mendengarkan penjelasan dari media social youtube tentang ceramah-ceramah kemudian melakukan ibadah sholat dan tidak ada ditemukan yang berkaitan dengan masalah teroris dan kondisi pelaku saat ini dalam keadaan sehat.
“Polres Pematangsiantar akan melakukan pemeriksaan bahwa tindakan yang dilakukannya itu Pidana biarpun tidak adanya korban jiwa tetapi kerusakan diruang SPKT tempat pelayanan masyarakat Polisi akan bekerja dengan arif dengan memperhatikan segala aspek dengan gambaran pemahaman yang pelaku ini menjadi bahan untuk mempertimbangkan proses penyidikan selanjutnya,” tegas Kapolda. (TIM/KTN)