Tersangka Tulang mengaku sabu tersebut miliknya sehingga Tersangka Tulang beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
Diduga Tersangka S alias Tulang alias Ucok hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan pasal 114 (1) subs 112(1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Total keseluruhan barang bukti sabu 4 paket dengan berat bruto 6,48 gram,” Pungkas AKP JH Pardede. (Tim)
1 2