Polemik Rumah Singgah Rp14,5 Miliar, Sekda Siantar: Semua Proses Terbuka dan Diaudit BPK

Bagikan :

Hal itu, menurutnya, karena pengadaan tanah tidak memiliki Standar Satuan Harga (SSH) dan harus melalui proses penilaian appraisal independen.

“Anggarannya bersifat gelondongan untuk pembelian tanah. Tidak dirinci jumlah titik dan harganya karena tanah tidak memiliki SSH dan wajib melalui appraisal,” jelasnya.

Junaedi memastikan seluruh dokumen perencanaan hingga tahapan yang dilaksanakan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) telah dilakukan secara profesional dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Terkait keraguan terhadap hasil appraisal, ia mempersilakan publik menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang saat ini disebutnya tengah melakukan entry audit di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

“Semua dokumen lengkap. Jika masih ada keraguan terhadap appraisal, kita tunggu saja hasil audit resmi dari BPK. Saat ini BPK sudah melakukan entry audit,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, mengapresiasi langkah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang dinilainya sejak awal telah terbuka kepada publik melalui media.

Ia menegaskan, pihaknya terus mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan informasi terkait perencanaan kebijakan pemerintah kepada masyarakat, termasuk dalam hal pembelian rumah singgah Covid-19.

“Tujuannya untuk menjunjung asas keterbukaan informasi publik. Kota Pematangsiantar sendiri termasuk daerah dengan predikat Kota Informatif dalam Indeks Transparansi Publik,” ujar Johannes.

Bagikan :