Polemik Rumah Singgah Rp14,5 Miliar, Sekda Siantar: Semua Proses Terbuka dan Diaudit BPK

Bagikan :

Siantar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, SSTP, MSi menegaskan bahwa rencana pembelian Rumah Singgah eks-Isolasi Covid-19 yang kini menjadi sorotan DPRD telah dilaksanakan sesuai asas hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurut Junaedi, tudingan DPRD Kota Pematangsiantar yang menilai proses pembelian rumah singgah senilai Rp14,5 miliar dilakukan secara tertutup tidaklah tepat. Ia menyebut sejak awal rencana pengadaan pada tahun 2025, informasi tersebut telah dipublikasikan dan diberitakan oleh sejumlah media nasional maupun regional.

“Sejak Juni 2025, rekan-rekan wartawan dari media nasional dan regional sudah memberitakan rencana ini. Bahkan BPKPD juga telah menjelaskan wacana pembelian eks-rumah singgah Covid-19 tersebut,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (19/2/2026).

Ia menilai, keterbukaan informasi melalui media menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menjunjung tinggi transparansi publik.

Junaedi juga mengaku heran mengapa polemik baru muncul pada awal 2026, padahal selama semester II tahun 2025 tidak ada keberatan berarti terkait rencana tersebut.

“Media sudah memberitakan, publik sudah mengetahui, dan selama ini tidak ada persoalan,” katanya.

Secara administratif, Junaedi menjelaskan bahwa pembelian rumah singgah yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja telah melalui tahapan pembahasan dalam KUA-PPAS Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025. Rencana tersebut juga telah dibahas bersama Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Kota Pematangsiantar.

Ia menambahkan, penganggaran dilakukan secara global atau gelondongan dengan nomenklatur pembelian tanah tanpa merinci jumlah titik maupun harga per objek.

Bagikan :