Poldasu Sebut Motif Pemerasan RS Efarina Pengurusan Ijin Praktek, Dokter Korban Pemecatan Angkat Bicara

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR-Kliktodaynews.com|| Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, terkait kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Siantar – Simalungun dr. Reinhard Sihombing kepada RS Efarna Etaham Pematangsiantar yang kini menjadi bahan pembicaraan di berbagai tempat tongkrongan para tokoh di Kota Sapangambean Manotok Hitei.

Dalam proses penyelidikan, pihak Poldasu melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi, tetapi tindak pidana pemerasan dalam pengurusan ijin praktek di RS Efarina.

Salah seorang dokter korban pemecatan oleh RS Efarina, dr. Nuseni Yabez Kafiar melalui kuasa hukumnya RYS, Senin (26/2/2024) mengatakan bahwa pernyataan pihak Poldasu tersebut jelas salah. Menurut RYS, kliennya saat dipanggil Poldasu melalui Surat nomor: B/314/I/2024/Direskrimum tanggal 22 Januari 2024 perihal undangan klarifikasi, telah menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus pemerasan tersebut karena memberikan dokumen yang berisi manipulasi data pasien yang digunakan pihak RS Efarina untuk memperoleh klaim dana BPJS lebih banyak alias mark up.

“Klien saya menjelaskan sebab musabab terjadinya tindakan pemerasan tersebut adalah dokumen data yang sudah dimark up yang diberikannya kepada terlapor. Bukan dokumen yang berisi ijin praktek,” ujar RYS.

Dari penuturan dr. Nuseni Yabez Kafiar, dijelaskan kuasa hukumnya bahwa dokumen tersebut dijadikan terlapor untuk melakukan konfirmasi kepada pihak RS Efarina hingga melakukan tindakan pemerasan.

Dalam proses penyelidikan dan konfirmasi ke pihak RS Efarina, terkuak bahwa informasi tersebut didapat dari dr. Nuseni, lalu sempat ditawarkan pihak RS Efarina untuk dipindah tugaskan ke RS Efarina yang ada di Berastagi, Karo. Namun hal tersebut ditolak, dengan alasan jauh dari orangtua yang kini butuh perhatian sang dokter.

Lebih lanjut dijelaskan RYS, bahwa pihak Poldasu tidak perlu berbohong, karena proses pemecatan sepihak terhadap kliennya hingga proses terjadinya tindak pidana pemerasan oleh terlapor, pihaknya memiliki bukti bukan saja bukti data namun juga bukti hidup berupa rekaman.

“Seharusnya pihak Poldasu jujur saja, kita punya bukti, bukan sekedar data tapi juga bukti hidup berupa rekaman,” ujar RYS, (Tim/Red)

Bagikan :