PMKRI Pematangsiantar Mendukung Permendikbudristek PPKS Diterapkan

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews. Com

Dalam rangka mengurangi angka kasus kekerasan seksual di dunia Perguruan Tinggi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarim baru saja menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Beberapa waktu lalu, peraturan tersebut mendapat respon ditengah-tengah masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh politik dan juga tokoh agama, ada yang mendukung dan ada yang tidak.

Hal tersebut ditengerai adanya frasa dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf b, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf m, yang diduga multitafsir atau bermakna ganda. Sehingga menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Peraturan tersebut juga mendapat respon dari kalangan mahasiswa, yaitu Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi.

Presidium Gerakan Kemasyrakatan (PGK) PMKRI Cabang Pematangsiantar Dian Siagian, Kamis(18/11/2021) memberikan komentar terkait peraturan tersebut. “saya sangat mendukung aturan tersebut, terlepas ada pro dan kontra di masyarakat, itu bagian dari dinamika demokrasi negara kita”, ucapnya.

Perguruan Tinggi atau Universitas juga menyambut positif aturan tersebut, dan berharap segera mengimplementasikan dengan membentuk satgas atau draf turunan seperti yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut. Katanya

Ditambahkan Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar Edis Galingging “kalau ditanya soal aturan ini, saya sangat mendukung aturan tersebut, sebab regulasi itu untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Soal kekerasan seksual di dunia kampus sudah menjadi rahasia umum bagi kalangan mahasiswa, tapi bukan berarti kita mengamini hal tersebut”,ungkapnya.

Hal itu bisa menjadi acuan atau SOP bagi kampus terkait pencegahan dan penangan kekerasan seksual di kampus.

Pihak perguruan tinggi khususnya di Kota Pematangsiantar diharapkan dapat merespon baik regulasi tersebut dan menguatkannya dengan melahirkan Perda atau sejenisnya. tambahnya.

“Kalau ada subtansi yang kurang jelas dalam aturan tersebut, kita berharap Menteri Pendidikan dapat menyelesaikannya dengan baik. pastinya kami sangat mendukung aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di peguruan tinggi. sudah cukup  lama kita menunggu hal tersebut. tutup Edis

Reporter : Cheker

Bagikan :