Pjs Wali Kota Pematangsiantar Pimpin Rapat Koordinasi Penyelanggaraan Pemko Pematangsiantar

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos Tan MM memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pematangsiantar. Rapat dihadiri para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, serta camat, di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Rabu (25/09/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi mengucapkan selamat datang dalam rangka tugas sebagai Pjs Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos MM.

“Kami akan mendukung tugas-tugas bapak selama dua bulan ke depan untuk melanjutkan program-program pembangunan dan menjalankan tahapan Pilkada. Sehingga penyelenggaraan tugas-tugas kita dapat berlangsung dengan baik, efektif, dan efisien,” terangnya.

Sementara Pjs Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos MM di awal sambutannya memperkenalkan diri. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terhitung sejak tanggal 25 September 2024 diberi amanah tugas dan tanggung jawab tambahan sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pematangsiantar hingga tanggal 23 November 2024 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang cuti di luar tanggung negara,” katanya.

Menurut Matheos, Pjs Wali Kota sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018, memiliki tugas dan wewenang yakni: Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang defenitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; serta Melakukan pengisian penjabat berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Bagikan :