Pjs Wali Kota Drs Matheos Tan MM Menghadiri Rakor Forkopimda Persiapan dan Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kota Pematangsiantar

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos Tan MM memaparkan Persiapan dan Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Pematangsiantar, di acara Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Persiapan dan Pelaksanaan Pilkada Serentak Kota Pematangsiantar. Rakor berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Senin (30/09/2024).

Matheos mengatakan pertemuan tersebut merupakan ajang silaturahmi bersama Forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar. Ia sebagai Pjs Wali Kota, katanya, bertugas di Kota Pematangsiantar hanya sekitar dua bulan. Sebab setelah selesai cuti di masa kampanye, dr Susanti Dewayani SpA akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Pematangsiantar defenitif.

Lebih lanjut Matheos memaparkan, di masa kampanye Pilkada pada 25 September-23 November 2024, ada 20 larangan sesuai Pasal 57–Pasal 66 PKPU Nomor 13 Tahun 2014. Di antaranya, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik; melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye; melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan; serta melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.

Bagikan :