Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali untuk mencermati dan memedomani 12 butir Kode Etik ASN yang ada pada Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal itu disampaikan
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Kusdianto, saat memimpin apel pagi di halaman kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB), di Jalan Regu Pematangsiantar, Selasa (8/10).
Menurut Kusdianto, seluruh ASN harus mencermati Kode Etik ASN, yang merupakan pedoman untuk menjaga martabat dan kehormatan serta perilaku ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya melayani masyarakat.
“Kita semua harus benar-benar memahami dan menjalankan Kode Etik tersebut, sehingga integritas kita terjaga dengan baik selama kita bekerja. Di samping itu kita juga harus senantiasa loyal kepada pimpinan,” katanya.
Kusdianto mengingatkan, seorang ASN tidak boleh diintervensi ataupun mudah dipengaruhi. ASN, katanya, bekerja di pemerintahan sebagai pelayan bagi masyarakat. Untuk itu, agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga soliditas dalam memajukan Kota Pematangsiantar.
“Bekerja secara bersinergi dan selalu menjaga kekompakan, profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu dengan adanya kekompakan dan kebersamaan,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kusdianto juga memperkenalkan diri sebagai Plh Sekda Kota Pematangsiantar. Kusdianto bercerita dan berbagi pengalaman terkait kerja yang telah dilaluinya. Menurutnya, ia telah meniti karir hingga ke Papua dan juga pernah menjadi Sekda.
Tampak hadir dalam apel tersebut, Kepala BP2KB Pematangsiantar Drg Rumondang Sinaga, beserta para kepala bidang, kepala seksi dan staf lapangan. (RED/KTN)