Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Peternakan babi Ilegal alias tak berizin bebas beroperasi yang beralamat di Silomange Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangasiantar. Kabarnya, walau tidak memiliki izin, keberadaan ternak ilegal ini sudah puluhan tahun berproduksi.
Peternakan yang diketahui milik Warga Keturunan ini bahkan berproduksi secara besar basaran, tidak tanggung, di taksir sekitar ratusan ekor, mulai pembibitan (kawin), pembesaran hingga penjualan.
Saat dikonfirmasi di lokasi ternak tampak salah seorang pekerja peternakan bermarga Simanjuntak mengatakan kalau tentang ijin nya dia tidak tau karna dia hanya sebatas pekerja,dan saat awak media menanyakan tentang limbahnya,Simanjuntak mengatakan kalau limbahnya dibuang kekolam ikan milik warga dan ada juga kolam milik si pengusaha.
Hasil pantauan awak media ini dilapangan bahwa limbah tersebut dibuang kekolam masyarakat melalui pipa kecil dan dari kolam tersebut dibuang ke sungai Bahbolon sebab kolam tersebut airnya selalu mengalir ke suangai Bahbolon.
Begitu juga kolam tempat pembuangan kotoran ternak babi tersebut airnya tampak hitam dan mengeluarkan bau yang tak sedap
Dari peternakan tersebut awak media menanyakan langsung kepada lurah Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Herry Ginting terkait peternakan tersebut.Erry Ginting mengatakan kepada Reporter, mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait izin peternakan ini, bahkan untuk perpanjangan izin pun pihaknya mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.
Terpisah, Mardiana, Kabid (kepala bidang) perizinan kota Pematangsiantar saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan izin terkait peternakan babi disilomange itu, “kami tidak ada mengeluarkan izin untuk peternakan itu, di siantar untuk jenis usaha Peternakan tidak diperbolehkan” demikian dijelaskan Mardiana. (BP/KTN)