Pemantangsiantar-Kliktodaynews.com Pemerintah Pusat sedang gencarnya melindungi manusia dari asap rokok. Bertambahnya area bebas rokok bahkan Dunia pendidikan Sangat dia pantau dari bebasnya rokok Yang diperjual belikan kepada anak2 yang masih di bawah umur 18 Tahun (anak sekolah) hal tersebut masuk dalam pantauan ILS.
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi merokok pada remaja, berumur 10-18 tahun, tercatat sebesar 9,1 persen, meningkat dibanding Riskesdas 2013 yakni 7,2 persen dan 8,8 persen (Sirkesnas 2016).
Dilansir dari laman resmi Sahabat Keluarga Kemendikbud, bila membaca Angka Partisipasi Sekolah (APS), besar kemungkinan para remaja mulai dan kecanduan rokok tersebut, kebanyakan anak-anak sekolah.
Pada tahun 2017 APS usia 7-12 tahun mencapai 99,14 persen, usia 13-15 tahun 95,08 persen, usia 16-18 tahun mencapai 71,42 persen.
Ada beragam faktor penyebab perokok remaja bertambah, mulai harga rokok dianggap murah dan dan gampang dibeli anak-anak sekalipun, iklan yang gencar terutama menggambarkan merokok itu keren, lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang baik keluarga maupun masyarakat yang menganggap merokok sebagai salah satu cara bersosialisasi, serta faktor-faktor lain.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Indonesian Legal Society juga menghimbau agar perusahaan rokok yang menjadi sponsor agar tidak melakukan kegiatan konser di lingkungan sekolah, sebab pengamatan kami, bahwa konser yang diadakan oleh perusahaan rokok ternama tersebut akan diadakan di Lapangan Sangnawaluh yang berada didekat lingkungan sekolah dan kami juga menegaskan tidak memasang iklan rokok karena konser tersebut melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan dan usia. Bahkan kemungkinan besar Konser tersebut di hadiri anak di bawah umur atau masih remaja. (RED/KTN)