
SIANTAR– Polsek Siantar Timur melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan AIPDA Ungkap Hutagalung menyelesaikan perkara penganiayaan dan selisih paham dengan problem solving, pada Kamis 8 Mei 2025 siang pukul : 12.15 Wib.
Perkara penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Kapten Piere Tendean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 8 Mei 2025 siang pukul 11.00 Wib.
Antara pihak pertama KMS (23) warga Jln kenanga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan pihak kedua BRTS (30) warga Jln Kapten Tandean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama RT 1 Domu Sinaga langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Timur yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak menuntut proses hukum dikemudian hari.
Adanya perdamaian tersebut maka perkara tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan tidak menuntut proses hukum,” Pungkas IPTU Edy. (Tim)