Perkara Perkelahian di Jalan D.I Panjaitan, Polsek Siantar Selatan Selesaikan Melalui Problem Solving

Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli Aipda Herry S.Tarigan, SH menyelesaikan perkelahian warga secara problem solving.
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli Aipda Herry S.Tarigan, SH menyelesaikan perkelahian warga secara problem solving.

Perkelahian itu terjadi pada hari Kamis, 11 Juli 2024 malam sekira pukul 21.00 Wib di Jln. D.I. Panjaitan, No.19, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar selatan, Kota Pematangsiantar.

Dimana perkelahian itu antara pihak 1 berinisial IUA (48) warga Kp. Penggarutan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan pihak ke 2 berinisial DS Boru M (42) warga Jl.SM.Raja NH, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar marimbun, Kota Pematangsiantar.

Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas pada hari Kamis 11 Juli 2024 Kelurahan Aek Nauli Aipda Herry S.Tarigan, SH melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Selatan.

Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan sepakati poin poin yang dibuat di surat pernyataan bermaterai.

Adanya perdamaian itu Aipda Herry S.Tarigan, SH menyelesaikan perkara perkelahian tersebut melalui Problem Solving. (tim/KTN)

Bagikan :