Perkara Pengancaman, Polsek Siantar Martoba Selesaikan Melalui Problem Solving

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR– Polseķ Sianțar Martoba melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Sayur AIPDA Mitra YM Bangun menyelesaikan perkara pengancaman melalui Problem Solving pada hari Selasa 3 Desember 2024 siang pukul 12.30 Wib.

Perkara pengancaman melalui chat WhatsApp (WA) itu dilakukan pihak II Muhammad Sukardi (45) terhadap pihak I Eko Wahyudi (39) di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Setia Baru Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada hari Senin 24 November 2024 malam sekira pukul 21.30 Wib.

Akibat pengancaman tersebut pihak I Eko Wahyudi dan keluarganya merasa tidak nyaman serta terancam.

Selanjutnya pada hari Selasa 3 Desember 2024 siang pukul : 12.30 Wib Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Sayur AIPDA Mitra YM Bangun melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.

Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Adanya persamaan itu AIPDA Mitra YM Bangun menyelesaikan perkara pengancaman tersebut melalui Problem solving.

AIPDA Mitra YM Bangun juga menyampaikan himbauan dan nasehat kepada kedua belah pihak agar saling memaafkan serta tidak mengulangi perbuatan tersebut. (TIM)

Bagikan :