Perjanjian Panas Video Syur, Minta Uang dan Hubungan Sex, Ini Skenario Penangkapan Pelaku Pemerasan di Siantar

JPS alias Johan alias Pranata (20)
JPS alias Johan alias Pranata (20)
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com MODUS mengancam akan menyebarluaskan video syur (porno) diri korban ke media sosial, akhirnya pelaku pemerasan, JPS alias Johan alias Pranata (20) warga jalan Pattimura Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar, di ciduk personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Senin (29/03/2021) sekira pukul 23.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto. SH.MH menjelaskan kronologi aksi pemerasan dan penangkapan pelaku.

“Awalnya, Ujar Edi Sukamto. Senin 29 Maret 2021 sekira pukul 16.40 WIB, korban PTD alias Tiara (18) warga jalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar, mendapat pesan messenger dari pelaku.

“Ok… dalam waktu dua jam ini, kau nggk ada kabar, aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar. Ingat aku tidak main-main !!!!”. Tulis pelaku dipesannya sambil melampirkan screenshoot penggalan video korban. “Ok, selamat menikmati, smoga kamu besok menjadi trending topik” Ancam pelaku dari pesan lanjutan

Pesan pelaku masuk lagi. “Kuhapus semua yang berkaitan tentangmu, berapa bisa kau kasih?”. Di sini korban menjawab, “Kau mau berapa?”. Pelaku menjawab, ” 3.000.000.- (Tiga Juta, -red). Korban membalas lagi, ‘Ok… “.

Pukul 20.04 WIB, pelaku kembali mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp, “bentar aku cari rekening orang”. Tulis pelaku. Korban menjawab, “uang cash aja mau?”

Lagi lagi pesan masuk, “aku bisa hapus didepanmu. Kita bisa main (hubungan sex – red) plus uang 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Janji pelaku berharap lebih.”Ya udah, di mana sekarang?”. Tulis korban terkesan setuju.

“Kalau udah selesai main, Hp aku minta sama kawan aku, baru aku hapus didepan kamu, kau yang bayar hotel ya”. Tulis pelaku semangat dengan angan angan dapat uang dan kehangatan tubuh korban. Wow…

SKENARIO PENANGKAPAN

Bijak. Tidak mau menjadi korban pemerasan dan pemuas sex pelaku, didampingi kedua orangtuanya, korban PTD alias Tiara membuat Laporan Polisi ke Polres Pematangsiantar, Nomor: LP/201/III/SU/STR. Tanggal 29 Maret 2021 sekaligus berkoordinasi dengan piket Sat Reskrim, mengatur siasat untuk menangkap pelaku.

Hari itu juga pukul 21.00 WIB, korban dan pelaku sepakat transaksi dan janji bertemu di depan Yayasan Perguruan Taman Siswa jalan Kartini kota Pematangsiantar.

Menggunakan jasa mobil grabcar, korban PTD alias Tiara meluncur ke jalan Kartini dan menunggu pelaku di depan Taman Siswa. Namun di detik ini pelaku menggagalkan transaksi melalui pesan WhatsApp, lantaran korban tidak menuruti permintaan untuk turun dari mobil dan menemui pelaku. Korban punya alasan, belum mengenal dan tidak mengetahui posisi pelaku

Menit berikutnya. Kembali pelaku menghubungi dan mengarahkan korban ke depan Taman Bunga (Lapangan Merdeka) di jalan Merdeka untuk bertemu,

Korban menurut, bergerak ke depan Taman Bunga. Pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol BK 2856 WAJ dan menemui korban ke mobil, “Tunggulah didepan Suzuya biar aku simpan sepeda motorku”. Ujar pelaku

Di depan Suzuya jalan Sutomo. Korban menunggu didalam mobil. Tidak lama pelaku datang dan langsung masuk ke mobil. Di sini korban menyerahkan uang tebusan Rp 1.500.000.- kepada pelaku agar menghapus video panas korban. “Kenapa uangnya segini? Tanya pelaku. “Nanti aku kasih sisanya setelah kita keluar dari hotel”. Jawab korban menenangkan pelaku.

Kaget tidak berkutik karena tidak menyangka. Setelah menerima uang tebusan dari korban, satu personil Polres Pematangsiantar yang menyamar sebagai supir grabcar dan satu lagi tiarap bersembunyi di jok belakang langsung mengamankan pelaku.

Angan angan pelaku meraup uang jutaan plus kehangatan tubuh korban buyar. Akhirnya pelaku dan barang bukti satu (1) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah BK 2856 WAC, ︎dua (2) unit Hand Phone VIVO Warna Hitam dan Readmi warna Biru serta uang Rp.1.500.00. (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), di boyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk di periksa sebagai pertanggunjawaban perbuatannya.. Johan.. Johan… (ALDY/KTN)

Bagikan :