PEMATANGSIANTAR – Buruh PT. STTC berunjuk rasa menolak peredaran rokok ilegal, para buruh juga turut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kemasan Rokok Polos.
Aksi yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP Pematangsiantar, Kamis (10/10/2024), para buruh khawatir karena jika aturan ini nantinya diberlakukan akan banyak buruh kehilangan pekerjaan.
Ketua Ikatan Persaudaraan Tolong Menolong (IPTM) PT STTC, Parulian Purba mengatakan, meski mereka sedikit lega dengan batalnya kenaikan cukai rokok di tahun 2025, namun yang masih membuat resah adanya aturan kemasan rokok polos. Belum lagi masih maraknya rokok ilegal yang mengakibatkan produksi rokok legal menurun.
“Selain rokok ilegal, kami juga menolak RUU Nomor 28 Tahun 2024. Bila nantinya RUU itu berlaku, kalau produk tanpa merek, seolah-olah rokok itu ilegal dan hal ini tidak benar,” ungkapnya.
Dikatakan Parulian lagi, dengan beredarnya rokok ilegal, hal ini tentunya dapat mengganggu pekerjaan mereka. Bisa saja sewaktu-waktu perusahaan memberhentikan pekerja.
“Kalau terus beredar rokok ilegal ini, tentunya rokok yang resmi ini bisa saja berkurang produksinya. Tentunya dengan kurangnya produksi, maka pekerja akan dikurangi,” pungkasnya.
Parulian mengakui selama ini produksi terus menerus berkurang. Mereka bersyukur masih bisa dipekerjakan meski produksi berkurang. Namun mereka tetap khawatir, jika hal ini akan terus menerus berlangsung lagi, maka bukan tidak mungkin mereka akan terancam di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).