PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar tetap mendenda pelanggannya karena pelanggan telah melanggar peraturan di PDAM Tirta Uli.
Sebelumnya bulan desember tahun 2020 lalu pipa pada meteran inisial MS (mertua Jun) mengalami bocor sehingga mereka berinisiatif baik untuk memperbaiki. Namun akibat diperbaikinya, Justru pihak PDAM Tirta Uli memutus dan mendenda pelanggannya.
“Pipanya kan bocor, jadi diperbaiki mertua ku. Tapi setelah dilakukan perbaikan tahun 2020 kemarin, Ternyata pemasangan meteran terbalik dipasang tanpa diketahui atau disengaja mertua ku. Meskipun pemasanganya terbalik, pembayaran selama tiga bulan terakhir normal kok” beber Jun.
Meskipun merasa terbebani karena diputus dua minggu terakhir dan adanya sistem denda. Pelanggan Tirta Uli warga jalan Ahmad Yani kota Pematangsiantar itu telah membayarkan denda kepada PDAM Tirta Uli secara sah dan memiliki bukti pembayaran.
“Sudah dibayar tadi. Setelah dibayar tadi siang, meteran langsung dipasang” ungkap Jun Manurung Rabu 24/03/2020.
Hasil pengamatan pada struk pembayaran denda pelanggan kepada PDAM Tirta Uli Pematangsiantar, tampak terlihat bukti pembayaran akibat pemasangan meteran terbalik sebesar Rp 1.494.300.
Terkait pelanggan MS berusaha memperbaiki pipa yang bocor karena air dianggap berhamburan tapi pemasangan terbalik tanpa disengaja, Justru PDAM Tirta Uli mencopot meteran bahkan mendenda sebesar sejuta setengah.
“Kalau memegang meteran itu salah. Kalau rusak kasih tau lah sama petugas meteran. Kalau nggak kasih tau ke loket, kan ada petugasnya” papar Habeahan.
Dia menyampaikan, Apabila pelanggan itu mau memberikan denda persoalan tersebut maka dipastikan pemasangan pipa kembali akan dilakukan PDAM sudah selesai dan dapat dipakai kembali.
“Kalau dibayar dendanya sudah selesai persoalan ini. Kalau mau membayar melalui keloket rekening itu secara sah itu dibuat kwitansi pembayaran” ujarnya mengakhiri (TOM/KTN)