Peranan Bea Cukai untuk UMKM Naik Kelas

Bagikan :

PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya melalui pertumbuhan ekonomi yang kuat.

Untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah saat ini memberikan banyak perhatian pada sektor UMKM.

Pandemi selama dua tahun ini membuktikan bahwa UMKM memiliki peran vital dalam menjaga perekonomian tetap bertahan. Untuk itu, Pelaku UMKM diharapkan dapat menjadi penguasa pasar domestik  serta mampu menjual produknya di pasar internasional.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mempunyai tugas dan fungsi dalam mendukung UMKM agar mampu berkompentensi. Tugas dan fungsi tersebut adalah sebagai trade facilitator (memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk meningkatkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan) dan industrial assistance (membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendukung peningkatan daya saing produk ekspor).

Dalam menjalankan tugas dan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai tidak hanya memberikan fasilitas kepada perusahaan- perusahaan besar saja. Bea Cukai juga telah memberikan fasilitas tersebut kepada pelaku UMKM.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2016 jo.110/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Pajak Penjualan atas Barang dan/atau Bahan dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor. Dengan peraturan ini pelaku UMKM yang produknya berorientasi ekspor, dapat diberikan pembebasan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Pajak Penjualan terhadap bahan baku atau/ dan mesin yang diiimpor oleh UMKM tersebut.

Untuk mengetahui potensi UMKM yang produknya berorientasi ekspor, Bea Cukai melakukan beberapa tahap analisis.

Pertama dilakukan pengumpulan data pelaku pelaku UMKM. Data tersebut diambil dari Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan lain-lain.

Kedua, data-data tersebut dianalisis dan dikelompokkan berdasarkan komoditas dan entitas. Pengelompokan ini bertujuan agar produk dan/atau entitas terbagi atas produk dan/atau entitas yang layak sebagai rantai pemasok KITE/KB atau sebagai substitusi impor atau layak masuk pasar internasional.

Ketiga, analisis dilakukan pada UMKM yang telah dipilih. Analisis yang dilakukan atas komoditasnya berpontensi ekspor atau tidak, sudah pernah ekspor atau belum, sudah pernah ekspor tapi belum optimal atau komoditinya berpontensi menjadi rantai pasok KB/KITE.

Keempat, pemetaan kendala yang dialami UMKM. Dari pemetaan, kendala yang ditemukan diklasifikasikan atas 3 (tiga) yaitu Kendala Hulu (Kendala yang dialami oleh UMKM sampai proses sebelum distribusi yang meliputi bahan baku, produksi, dan pembiayaan). Kendala Antara (produk sudah siap dipasarkan namun terkedala pada proses distribusi). Kendala Hilir (produk sudah siap dipasarkan namun terkendala pada pemasaran dan prosedur ekspor)

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut maka dilakukan beberapa langkah yaitu: memberikan informasi dan menghubungi instansi atau peroranga yang ahli menangani tentang perijinan, peningkatan kapasitas produksi, kualitas komoditi dan desain, melakukan kolaborasi dengan pemerintah pusat dan setempat BUMN, BUMD, atase perdagangan, swasta dan Lembaga swadaya masyarakat, koordinasi dengan pengusaha KB/KITE terkait kualitas dan kuantitas bahan baku, bahan penolong atau barang pendukung yang dibutuhkan dalam proses produksi, serta asistensi dan sosialisasi fasilitas kepabeanan seperti KITE IKM dan PLP IKM.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (2021) terdapat kurang lebih 64 juta unit UMKM. Namun UMKM yang berkontribusi ekspor masih cukup rendah yaitu 15,65%. Pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai berharap semakin banyak UMKM yang dapat mengikuti kebijakan ini. Dengan begitu, akan semakin banyak pelaku UMKM yang naik kelas baik sebagai UMKM rantai pasok KB/KITE,  substitusi impor,  atau UMKM yang mampu memasuki pasar internasional.

Ruang lingkup kerja dan kewenangan yang terbatas dari Bea Cukai sehingga memerlukan berkolaborasi atau kerjasama yang kuat dengan berbagai pihak instansi atau lembaga seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Atase Keuangan/Perdagangan KBRI, BUMN, BUMD, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perbankan, dan pihak lainnya. Kolaborasi tersebut bertujuan agar kebijakan untuk menaikkan kelas UMKM bisa membuahkan hasil.

Kolaborasi atau kerjasama yang kuat antar instansi atau Lembaga tersebut saat ini mulai membuahkan hasil. Hal ini terlihat beberapa UMKM dari berbagai daerah telah berhasil melakukan ekspor produknya, seperti Gresik, Jawa Timur. Produk yang telah diekspor berupa rumput laut kering yang dikirim ke Cina, furniture dari rotan diekspor ke Jepang, Frosen Food diekspor ke Malaysia dan Batam.

Selanjutnya ada produk kerajinan tangan (topi, tas, sepatu dan topi rajutan) diekspor ke Singapura, Jengkol Pariaman di ekspor ke Jepang, dan lain-lain.

Selain memperhatikan UMKM yang produknya berorientasi ekspor atau produknya sebagai rantai pasok KB/KITE atau produknya sebagai substutusi barang impor, perlu juga masyarakat dan pemerintah memanfaatkan produk UMKM yang berada di sekitar daerahnya untuk keperluan sehari hari baik itu di lingkungan kerja atau rumah. Dukungan lainnya dapat berupa penyebaran informasi tersebut ke publik melalui media sosial yang dimiliki.

Terkadang ada pelaku-pelaku UMKM yang menghasilkan produk berkualitas dan bagus tidak mendapat perhatian atau publitas dari masyarakat karena kurangnya informasi terkait produk UMKM yang berkualitas dan bagus.

Situasi perekonomian dunia juga belum stabil, akibat pandemi yang belum berakhir serta konflik diberbagai belahan dunia dapat menjadi hambatan untuk memasuki pasar internasional. Situasi yang kurang kondusif ini dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk memaksimalkan pasar domestik. Indonesia dengan populasi lebih dari 270 juta orang tentunya memiliki ceruk pasar yang besar. Kemampuan pelaku UMKM agar mampu bersaing dengan produk impor dan menguasai pasar domestik akan menjadi modal yang kuat untuk memasuki pasar internasional.

Pelaku UMKM juga harus beradaptasi dengan selera pasar sehingga memunculkan ide kreatif dan invonasi terbaru adalah syarat mutlak untuk mengusai pasar domestik. Perhatian pemerintah yang meningkat terhadap pelaku UMKM dapat menjadi angin segar. Pelaku UMKM akan dibantu mulai dari perijinan, modal, distribusi/ tranportasi dan pemasaran. Pelaku UMKM tidak berjuang sendiri. Produk UMKM yang bisa menembus pasar internasional, tentunya menjadi berita yang menggembirakan dan membanggakan, selain tetap menjadi penguasa pasar domestik. Sikap masyarakat dalam mencintai produk dalam negeri dapat menjadi penyokong berkembangnya UMKM, selain cerminan sifat nasionalisme.

Oleh : Erwin Mangiring Tua Sinaga, Staf KPPBC Pematang Siantar

Bagikan :