2. Kesenjangan Fasilitas Antar Daerah
Daerah perkotaan umumnya sudah memiliki sarana memadai, sedangkan daerah terpencil dan tertinggal sering kekurangan ruang kelas, tenaga pendidik, dan akses transportasi.
Implementasi pendidikan gratis sering terhambat di daerah dengan infrastruktur terbatas.
3. Kurangnya Pemahaman dan Sosialisasi Putusan MK
Banyak sekolah (terutama swasta) maupun masyarakat yang belum memahami sepenuhnya kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar setelah putusan MK.
DAFTAR PUSTAKA
Amiliya, D., & Maulia, S. T. (2024). Negara Hukum dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia.
Sekretariat Jenderal. (2021). Penjelasan UUD 1945 dan Jaminan Hak Asasi Manusia.
Saksono, I. G., & Widyastuti, T. V. (2023). Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Ramadani, A. (2020). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu dan Perlindungan HAM.
Ardinata, M. (2020). Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang Pendidikan Dasar Gratis. Jakarta: MKRI.