Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga dan Melindungi Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bagikan :

c. Sebagai Pelindung Konstitusi
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, istilah “penjaga konstitusi” diangkat secara khusus. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai lembaga yang mengandalkan kreativitas, kecerdasan, serta pemahaman ilmu yang mendalam dalam melaksanakan tugas-tugasnya (Ardinata, M, 2020). Selain itu, dibutuhkan kearifan yang mendalam dari seorang negarawan dalam menjaga konstitusi, agar prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya tetap terlindungi dan dapat diterapkan dengan benar sesuai dengan semangat serta tujuan awal pembentukan negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang hak pendidikan dasar  gratis (SD dan SMP)
Putusan MK (No. 3/PUU‑XXII/2024) terkait hak pendirian dan pendanaan sekolah dasar dan menengah pertama (SD–SMP), termasuk yang diselenggarakan swasta:

1. Putusan Inti dan Amar

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak ditafsirkan bahwa pendidikan dasar harus gratis di sekolah negeri dan swasta. MK memerintahkan agar frasa tersebut dibaca:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta)”Adapun tantangan yang dihadapi dalam implementasi:

1. Keterbatasan Anggaran Pendidikan

Meskipun UUD 1945 mengamanatkan alokasi 20% APBN/APBD untuk pendidikan, realisasi anggaran sering kali terpecah untuk berbagai kebutuhan, termasuk gaji guru, sarana prasarana, dan operasional sekolah.Sekolah swasta yang juga diwajibkan memberikan pendidikan gratis sesuai putusan MK terkadang tidak memiliki sumber dana memadai.

Bagikan :