Sebagai badan yang berwenang untuk menilai undang-undang yang tidak sejalan dengan UUD 1945, MK bertindak sebagai pengawal utama hak-hak konstitusional warganya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia melalui studi mendalam terhadap keputusan-keputusan MK yang berkaitan. UUD 1945 pernah mengalami perubahan antara tahun 1999 dan 2002.
Pada periode tersebut, konsep tersebut secara tegas tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (Amiliya, D & Maulia, S. T, 2024).
a. Tugas Pengujian Undang-Undang
Dalam hal pengujian konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kekuasaan untuk mengevaluasi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Kekuatan ini memberi MK kesempatan untuk menganalisis apakah undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasarnya.
Apabila MK menemukan adanya ketidakcocokan atau pelanggaran terhadap peraturan konstitusi yang berlaku, MK berhak untuk membatalkan sebagian atau seluruh undang-undang tersebut.
b. Penyelesaian Sengketa
Dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu), Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran penting dalam menjamin bahwa setiap tahap pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil. MK menampung dan memutuskan sengketa terkait hasil pemilu yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk peserta pemilu dan partai politik.