
Yamuger Siburian
Andreas Adiputra Saragih
Erick Mangandar Tua Manurung
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Dalam negara hukum seperti Indonesia, perlindungan HAM menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen negara, termasuk lembaga-lembaga konstitusional. Salah satu lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga dan menegakkan HAM adalah Mahkamah Konstitusi (MK).Mahkamah Konstitusi didirikan berdasarkan amanat reformasi dan diatur secara resmi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, hingga memutus perselisihan hasil pemilu.
Dalam pelaksanaan kewenangannya tersebut, Mahkamah Konstitusi sering kali berhadapan langsung dengan isu-isu yang menyangkut hak-hak konstitusional warga negara.Melalui kewenangan pengujian undang-undang (judicial review), Mahkamah Konstitusi telah banyak berperan dalam membatalkan ketentuan hukum yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
Konsep HAM menurut para ahli
John Locke memandang hak asasi manusia (HAM) sebagai hak alamiah (natural rights) yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh negara. Senada, Immanuel Kant menekankan bahwa HAM bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk berakal, sehingga bersifat moral dan universal.