Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap III bagi warga terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pematangsiantar sedang berlangsung. Para lurah dan jajarannya diminta tegas agar warga yang hendak mengambil JPS berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya mengenakan masker. Jika tidak mengenakan masker, jangan dilayani.
Hal itu ditegaskan Komandan Kodim 0207/Simalungun Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan diwakili Danramil 01/Siantar Utara Kapten Inf Prawoto saat meninjau langsung penyaluran JPS tahap III Kota Pematangsiantar, Senin (29/6/2020).
Prawoto berharap uang tunai sebesar Rp200 ribu digunakan sebaik-baiknya oleh penerima. Terutama untuk membeli
sembako, bukan membeli yang lain.
“Apabila membeli sembako, belilah di warung-warung dekat rumah agar perekonomian rakyat berputar,” sebut Prawoto.
Prawoto mengimbau lurah dan jajarannya agar saat menyalurkan bantuan harus mematuhi protokol kesehatan. Termasuk warga yang menerima bantuan harus mengenakan masker.
“Jika tidak memakai masker, tolong jangan dilayani” tegas Prawoto.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen menjelaskan, JPS tahap III Kota Pematangsiantar disalurkan kepada 26.100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di delapan kecamatan dan 53 kelurahan.
Masih kata Pariaman, JPS tahap III Kota Pematangsiantar diganti menjadi uang tunai setelah di tahap I dan II berupa paket sembako. Hal itu, katanya, untuk memenuhi amanat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang tujuannya menghindari unsur korupsi.
“Di samping itu juga diharapkan masyarakat bisa membeli di warung-warung kecil di sekitar kita supaya menghidupkan perekonomian,” tambahnya.
Tampak hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan Heppy Oikumenis Daely, Kasat Pol PP Drs Robert Samosir, Kabag Pemerintahan Titonica Zendrato, Plt Kadis Tarukim Kurnia Lismawaty, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH. (REL/KTN)