SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sejumlah pohon di beberapa ruas jalan Farel Pasaribu , jalan Cornel Simanjuntak kota Pematangsiantar tampak dipasangi iklan perusahaan transportasi online MAXIM. Mirisnya sejumlah pohon dipaku agar iklannya bisa terpasang.
Penggiat Lingkungan dan Tokoh Pemuda Pematangsiantar, Kevin Lumbangaol saat dimintai tanggapannya terkait pemasangan iklan di pohon dengan cara memaku mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemasangan Spanduk ataupun baliho di pohon itu sangat merusak estetika (keindahan) kota Pematang Siantar, dimana tindakan memaku pohon termasuk menyakiti mahluk hidup,”sebut Kevin kepada kliktodaynews.com, Jumat (28/1/2022).
Hal ini harus ditindak tegasoleh pihak/dinas terkait karena tertulis pada UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melarang pemasangan baliho dan banner pada pohon. Aturan tersebut juga diatur dalam Perwa No. 19 tahun 2014 tentang izin reklame di Kota Pematang Siantar.
Kevin menambahkan masyarakat & pelaku usaha harus diedukasi tentang pemasaran yaitu pemasangan dan pengelolaan spanduk/baliho.
“Jangan sampai mengganggu estetika kota apalagi menyakiti pohon dengan cara merusaknya. Namun, jika ini dilakukan secara berulang harus di lakukan tindakan tegas berupa denda ataupun hukuman yang membuat jera,” imbuhnya.
Terpisah, Kakan Satpol PP kota Pematangsiantar Robert Samosir kepada kliktodaynews.com mengatakan terkait pemasangan iklan yang menggunakan media pohon mengaku sebagian sudah ditertibkan.
“Sebagian sudah ditertibkan dan akan tetap kita tertibkan,” balasnya singkat melalui pesan whatapp kepada awak media.(
Begitu juga dengan Camat Siantar Marihat, Robert Sitanggang SSTP. saat dimintai tanggapannya terkait iklan yang dipaku di sejumlah pohon di Siantar Marihat, ia mengatakan akan segera menindaklanjuti informasi yang diterimanya.
“Terima kasih atas informasinya Pak, nanti kami akan tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Dinas terkait (Dinas PMPPTSP dan Satpol PP), ” katanya. (AR/KTN)