SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Seorang wanita mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menerobos masuk Polres Pematangsiantar dan menabrak ruang SPKT membuat heboh. Aski wanita itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Wanita tersebut diketahui bernama FAM (23) dan merupakan warga Simalungun.
Dilihat kliktodaynews.com, video yang berdurasi 1 menit 13 detik tersebut, tampak wanita yang menggunakan jilbab hitam dengan mengendarai motor melaju kencang masuk ke Mapolres Pematangsiantar. Aksinya pun berhenti usai menabrak meja yang ada di ruangan SPKT Mapolres Pematangsiantar dan terjatuh dari motornya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, FAM mengaku aski tersebut ia lakukan karena sakit hati terhadap polisi yg melakukan penembakan terhadap laskar FPI di km 50 beberapa waktu lalu. Ia juga beralasan ingin masuk surga demi membela Habib Rizieq Shihab yang dianggap nabi.
Kronologis kejadian, pelaku berangkat dari rumah kediaman di Jln. Hok Salamuddin Kel. Siantar Estate Kec. Siantar Kab. Simalungun dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy dengan No Pol BK 5756 TAK menuju Pesantren Mahabaturrosul SAW Jalan Sidomulyo Kel. Simarimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dengan bertujuan mengundang ustad untuk rencana pernikahan pelaku.
Dalam perjalanan menuju Pesantren tepatnya di Jalan Sutomo, pelaku pengerusakan melihat Polisi yang sedang melaksanakan Gatur Lalin pagi dan tiba – tiba pelaku merasa benci dan langsung berniat melakukan penyerangan.
Selanjutnya pelaku mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju Mako Polres Pematangsiantar dan menerobos gerbang sampai pintu kaca SPKT Polres Pematangsiantar.
Adapun keseharian pelaku belajar agama melalui media sosial Youtube dengan menonton Channel Youtube Nabawi TV.
Pelaku Pengerusakan Sudah menikah sebanyak dua kali. Pelaku pengerusakan Sudah melakukan perjalanan umroh sebanyak 3 (Tiga) kali dan berencana akan melakukan umroh kembali pada bulan Agustus.
Pada tahun 2015 Pelaku masuk ke Univ. UISU Kab. Simalungun dengan jurusan Agama Islam dan tamat pada tahun 2019 dengan gelar Sp.dI.
Pada tahun 2019 Pelaku menikah dengan Rudi Faisal (Teman kuliah). Dalam pernikahannya Pelaku mengaku mengalami KDRT dan mengadukan Rudi Faisal ke Polres Simalungun dan mengajukan cerai.
Pada tahun 2019 Pelaku masuk Pesantren Annur di Karangbangun namun bertahan hanya 3 (Tiga) bulan karena tidak mengikuti peraturan Pesantren.
Pelaku kembali menikah (Nikah Siri) dengan Wigi Tri Guna seorang Jemaat Tabligh berasal dari Binjai yang dijodohkan oleh temannya ketika di Pesantren.
Selama menikah Pelaku mengikuti Wigi dan menetap di Binjai, namun karena Wigi hanya berdakwah (tidak bekerja) dan tidak mampu menafkahi Pelaku sehingga Wigi menjual 1 unit mobil milik Pelaku.
Karena tidak memiliki penghasilan Pelaku berpisah dengan Wigi. Namun Wigi Tri Guna kembali mengajak rujuk Pelaku dengan syarat harus menikah kembali dengan seorang Laki – laki berasal dari Pekan Baru yang dipilih langsung oleh Wigi.
Selanjutnya, sekira pukul.09.45 wib dilakukan Penggeledahan kamar peelaku Jln.Hok Salammudin No.59 Kel.Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Pengeledahan di lakukan didampingi Orangtua dan Keluarga pelaku dan oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang diikuti oleh Kabag Ops Polres Pematangsiantar KOMPOL Lamin,S.Pd, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP B.Manurung, SH, Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar AKP Arifin Pakpahan, Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Kaur Identifikasi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar IPTU Mianto.
Dalam Penggeledahan ditemukan berupa, Al quran, buku Terjemaahan Al Hikam Ibn Athanillah, Surat Yasin,Takhtim,Tahil Doa, buku Khulashah. Al Madad An Nabawi, buku Zhikir, buku Catatan Harian.
Selanjutnya barang barang tersebut diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar dan Pelaku diamankan di Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**/KTN)