SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pasca ditetapkannya PKPU nomor 4 tahun 2002 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, maka program dan jadwal pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik akan berjalan.
Diawali dengan pengumuman pendaftaran partai politik pendaftaran dan penyampaian dokumen, verifikasi administrasi, verifikasi faktual serta penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu.
Seluruh proses ini dimulai dari hari Jumat 29 Juli 2022 sampai dengan 14 Desember 2022.
Partai politik yang menjadi calon peserta pemilu 2024 terdiri atas partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah nasional. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 4% dan memiliki keterwakilan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota serta partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilihan terakhir.
Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan berupa berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota , memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan dalam kabupaten/ kota, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk, mempunyai kantor tetap pada tingkat pusat provinsi dan kabupaten kota sampai tahapan terakhir pemilu, menyampaikan nama lambang dan tanda gambar partai politik kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening partai politik tingkat pusat provinsi kabupaten kota
Ketua KPU kota Pematang Siantar Daniel Dolok Sibarani menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan KPU nomor 194 tahun 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/ kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk kota Siantar bahwa jumlah kecamatan adalah 8 kecamatan sehingga pemenuhan persyaratan kepengurusan kecamatan sebanyak 4 kecamatan dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 273 anggota.
Daniel menambahkan bahwa KPU kotamadya Pematang Siantar telah bersiap menjalankan seluruh tahapan pemilu 2024.
“Pemilu adalah sarana untuk kontestasi persaingan perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan tetapi harus dibingkai dalam kepentingan bangsa. Pemilu harus dibingkai sebagai sarana untuk pemersatu bangsa” ujarnya. (***/KTN)