Penasehat Hukum LBH IPK Siantar, Roy Simangungsong S.H. Apresiasi Respon Cepat Polres Siantar Ungkap Kasus Cabul

Penasehat Hukum LBH IPK Pematangsiantar ROY SIMANGUNSONG ,SH
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Gerak cepat Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencabulan seorang balita umur 6 (enam) tahun di jalan Madura di kota Pematangsiantar mendapat apresiasi masyarakat. Masyarakat berharap tersangka berinisial JA (28) bisa dihukum seberat-beratnya.

Penasehat Hukum dari Korban Tindak Pidana Cabul terhadap anak dibawah umur ini, ROY YANTHO SIMANGUNSONG, S.H. mengapresiasi kinerja Petugas Kepolisian Resor Pematangsiantar dari Unit PPA, hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum korban karena Pelaku telah ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka.

“Perkara ini biarlah ditangani oleh pihak Kepolisian, kita tidak boleh main hakim sendiri, biarlah pelaku dihadapkan pada hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan semya perbuatannya”, Ucap Roy Simangunsong ketika ditanyai awak media kita.

Terkait ancaman hukuman dalam perkara ini, Roy Simangunsong menyebutkan bahwa menurut Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara, dengan ancaman hukum yang begitu lama, semoga kedepan tidak ada lagi korban carbul berikutnya di kota Pematangsiantar.

Informasi yang dihimpun, dimana pelaku cabul ini sempat melarikan diri ke Pekanbaru (RIAU) dan tidak lama disana pelaku ini kemudian kembali ke kota Pematangsiantar, lau Pihak Kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku ini di Jalan Meranti, kemudian melakukan Penangkapan terhadap pelaku di Lokasi Jalan Meranti tepatnya hari minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira Pukul 22:00 Wib, dan saat ini pelaku sudah diamankan serta dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

 

Bagikan :