Masih kata Wesly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Dedi, sistem pelayanan ini dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan perizinan berusaha. Sistem OSS ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha yang mempermudah pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan dalam memulai bisnisnya di seluruh Indonesia.
“Kini ketika pelaku usaha hendak memulai usahanya, tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha. Segala pengurusan perizinan dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan bebas biaya. Pelaksanaan bimbingan teknis ini dikhususkan untuk pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi,” jelasnya.
Melalui kegiatan bimtek, pengusaha akan mendalami kewajiban dokumen lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, Amdal, dan sarana prasarana yang mendukung pengelolaan limbah serta pemahaman kepada pelaku usaha terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi usaha.
Wesly berharap para pelaku usaha di Kota Pematangsiantar dapat memahami secara menyeluruh bagaimana mengakses, mengisi, dan menyesuaikan perizinan usahanya melalui sistem OSS, serta mengetahui kewajiban pengawasan dan pelaporan yang harus dipenuhi.
“Kami juga berharap kegiatan ini menjadi ruang interaksi dan diskusi antara pelaku usaha dan instansi pemerintah, sehingga kendala-kendala di lapangan dapat ditemukan solusinya secara bersama-sama,” tutupnya.

