Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” sebutnya.
Masih kata Wesly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Dedi, sistem pelayanan ini dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan perizinan berusaha. Sistem OSS ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha yang mempermudah pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan dalam memulai bisnisnya di seluruh Indonesia.
“Kini ketika pelaku usaha hendak memulai usahanya, tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha. Segala pengurusan perizinan dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan bebas biaya. Pelaksanaan bimbingan teknis ini dikhususkan untuk pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi,” jelasnya.
Melalui kegiatan bimtek, pengusaha akan mendalami kewajiban dokumen lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, Amdal, dan sarana prasarana yang mendukung pengelolaan limbah serta pemahaman kepada pelaku usaha terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi usaha.
