Pemko Siantar Kembali Memperpanjang Proses Belajar Mengajar Mandiri

Walikota Pematangsiantar sesuai Surat Edaran Nomor 420/2101/IV/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Perubahan Perpanjangan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan.
Walikota Pematangsiantar sesuai Surat Edaran Nomor 420/2101/IV/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Perubahan Perpanjangan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan.
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Walikota Pematangsiantar sesuai Surat Edaran Nomor 420/2101/IV/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Perubahan Perpanjangan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan.

Mencermati perkembangan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang semakin meningkat di Indonesia dan perkembangan situasi di Kota Pematangsiantar, untuk mengantisipasi dan menjaga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : MAK 2/III/2020, Surat Edaran Wali Kota Nomor : 420/1611/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Penerapan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Disease ( Covid-19 ) pada Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 420/1820/VV/2020.

Penerapan Proses Belajar Mengajar Mandiri yang seharusnya berakhir pada tanggal 25 April 2020 DIPERPANJANG sampai dengan tanggal 20 Mei 2020. (RED/KTN)

Bagikan :