Menurut Alwi, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah merupakan pengadaan yang dikecualikan, dan penunjukan penilai publik dilakukan oleh Pejabat Pengadaan pada UKPBJ.
“Pengadaan tanah dilakukan langsung oleh instansi pemerintah kepada pemilik yang berhak. Besaran ganti kerugian mengacu pada hasil penilaian KJPP tersertifikasi Kemenkeu dan bersifat mengikat sesuai Pasal 150 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021,” pungkas Alwi. (Rel/ktn)
