Pemko Siantar Beli Tanah Ketua DPRD Rp3,1 Miliar, Kepala BPKPD Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan

Bagikan :

Namun rencana tersebut masih terkendala proses penghapusbukuan aset di tingkat PBI Danantara dan Kementerian BUMN.

“Karena prioritas pertama belum bisa direalisasikan, Tim Pengadaan Tanah yang diketuai Sekda Junaedi Sitanggang mempertimbangkan pengadaan lahan lain yang juga mendesak, termasuk untuk Kantor Lurah Banjar,” jelas Alwi.

Tanah Ketua DPRD Masuk Opsi

Dalam proses penjajakan, terdapat beberapa bidang tanah di Jalan Catur yang sedang ditawarkan untuk dijual. Salah satunya adalah tanah milik Ketua DPRD Pematangsiantar.

Alwi menyebut tanah tersebut memang sudah dipasarkan sejak 2024, sehingga ketika pemerintah membutuhkan lahan di lokasi tersebut, proses penjajakan pun berjalan.

“Kami menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk appraisal. NJOP objek tersebut Rp2.352.000 per meter persegi. Berdasarkan appraisal, nilai ganti untung menjadi Rp2.360.000 per meter persegi, di luar nilai bangunan,” paparnya.

Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan

Alwi membantah adanya konflik kepentingan dalam pembelian tanah tersebut. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, mulai dari perencanaan, penilaian, hingga transaksi.

“Dalam pengadaan tanah, tidak bisa dihindari kemungkinan membeli dari tokoh politik, pengusaha, bahkan pejabat sekalipun, selama memenuhi syarat dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengadaan tanah telah mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2021, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

Bagikan :