SIANTAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol, akhirnya angkat bicara terkait pembelian tanah milik Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, senilai Rp3,1 miliar pada tahun 2025.
Alwi menegaskan, pembelian tersebut murni didasari kebutuhan pemerintah daerah untuk pengembangan fasilitas pelayanan publik, khususnya rencana pemindahan Kantor Lurah Banjar yang dinilai sudah tidak representatif.
Berawal dari Usulan Pemindahan Kantor Lurah
Menurut Alwi, sejak 2024 pihak Kelurahan Banjar dan Kecamatan Siantar Barat telah mengusulkan relokasi kantor lurah. Kantor yang telah digunakan selama lebih dari 20 tahun itu berada di gang sempit, sementara kebutuhan pelayanan masyarakat terus meningkat seiring padatnya penduduk di kawasan tersebut.
“Pada tahun 2024 ada surat usulan dari Kelurahan Banjar dan Kecamatan Siantar Barat agar kantor dipindahkan ke lokasi yang lebih representatif. Program kelurahan juga semakin banyak, sehingga membutuhkan ruang yang memadai,” ujar Alwi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).
Usulan tersebut kemudian dihimpun bersama rencana pengadaan lahan lainnya dalam penyusunan RKPD Tahun 2025.
Anggaran Rp22 Miliar dan Skala Prioritas
BPKPD menganggarkan sekitar Rp22 miliar pada tahun 2025 untuk rencana pembelian sejumlah lahan. Anggaran itu telah disetujui DPRD setelah melalui pembahasan KUA-PPAS bersama Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Pematangsiantar.
Skala prioritas utama awalnya adalah pembelian lahan dari PTPN untuk pembangunan Outer Ringroad.
