“Untuk tahun 2025, program ini berlaku bagi 11 ribu pekerja rentan dengan pembayaran Rp16.800 per orang per bulan, mulai Juni hingga Desember. Dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-DBHCHT Kota Pematangsiantar pada anggaran Dinas Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025,” terang Robert.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
“Peraturan Wali Kota yang disosialisasikan hari ini adalah langkah nyata Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang seringkali terabaikan dalam hal perlindungan sosial,” terangnya.
Pekerja rentan, lanjutnya, merupakan kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap berbagai permasalahan sosial, seperti kecelakaan kerja, penyakit, dan kematian. Oleh karena itu, perlindungan sosial bagi mereka sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
“Melalui sosilialisasi ini, saya mengajak Bapak/Ibu/Saudara sekalian untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Mari kita tingkatkan kepedulian kita terhadap pekerja rentan, serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ajak Wesly dalam sambutan tertulisnya.
Wesly juga menggaris-bawahi, bahwa peran camat dan lurah sangat diperlukan dalam proses pendataan dan verifikasi pekerja rentan yang diselaraskan dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/ (P3KE) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).