
SIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menanggung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 11 ribu pekerja rentan. Pendanaannya bersumber dari ABPD-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pematangsiantar pada Dinas Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025. Untuk tahun ini, pembayaran Rp16.800 per orang, mulai Juni hingga Desember.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi, di acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Sosialisasi yang dibuka Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, berlangsung di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Rabu (21/05/2025) pagi.
Robert dalam laporannya memaparkan, tujuan kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, sebagai pedoman untuk menjamin para pekerja bukan penerima upah yang masuk ketegori pekerja rentan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian para pekerja bukan penerima upah.
Menurut Robert, sosialiasi tersebut diikuti 128 peserta, yang terdiri atas OPD terkait, para camat, dan lurah se-Kota Pematangsiantar. Ditambah Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan serta Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.