Pemko Pematangsiantar Periksa dan Identifikasi Bangunan Blue Diamond serta Warkop Agam Siantar

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan identifikasi dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) terhadap bangunan di sejumlah lokasi. Kegiatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) Penegakan Perda di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Jumat (9/01/2026) lalu.

Dalam rakor tersebut, disimpulkan akan dilakukan peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran perda ataupun pelanggaran peraturan kepala daerah (perkada) terhadap bangunan Blue Diamond and Golden Ritz di Jalan Gereja dan Warung Kopi (Warkop) Agam Siantar di Jalan Sutomo (simpang Jalan Bandung). Senin (26/01/2025).

Kemudian, Rabu (28/01/2026), akan dilakukan hal yang sama terhadap bangunan Apollo, bangunan Sopo Heaven Hotel, dan bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.

Senin (26/01/2026) saat dilakukan peninjauan dan identifikasi pada bangunan Blue Diamond and Golden Ritz di Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan, di bagian belakang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Padahal, dilarang keras mendirikan bangunan di DAS, khususnya di area sempadan Sungai. Sebab berfungsi sebagai kawasan lindung, resapan air, dan ruang penyalur banjir.
Sedangkan di Warkop Agam Siantar di Jalan Sutomo (simpang Jalan Bandung) Kecamatan Siantar Barat, diperiksa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 17 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menegaskan bangunan yang melanggar dapat ditertibkan demi mencegah banjir, kerusakan lingkungan, serta menjaga keselamatan penghuni dari risiko tanah longsor atau erosi.

Bagikan :