Pemko Pematangsiantar Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2

Bagikan :

Dilanjutkan Arri, pembayaran terhadap objek pajak PBB-P2 yang telah memeroleh penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu. Karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” sebut Arri. (*)

Bagikan :