PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Penanganan pecandu Narkoba yang harus mendapatkan rehabilitasi di Kota Pematangsiantar menjadi hal yang pelik. Pasalnya belum ada tempat rehabilatasi gratis bagi pecandu narkoba yang disediakan oleh pemerintah kota Pematangsiantar .
Kepala badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar Dr.Tuangkus Harianja MM, mengatakan tempat rehabilitasi pecandu Narkoba di Pematangsiantar cuma dimiliki dan dikelola kalangan swasta.
“Di Pematangsiantar belum ada tempat rehabilitasi gratis milik pemerintah untuk tempat rehab / pemulihan para pecandu narkoba sampai saat ini,” katanya di hadapan wartawan dalam kegiatan workshop tentang P4GN , Kamis (4/11/2021).
Menurut dia, pengguna narkotika adalah korban. Sehingga mereka harus mendapat pembinaan di panti rehabilitasi.
Ia menceritakan, setiap BNN melakukan razia selalu ada saja didapati orang yang positif menggunakan Narkoba.
“Setiap kami melakukan razia di warnet maupun kos-kosan selalu menemukan beberapa orang positif Narkoba,”ucap Tuangkus.
Mereka yang didapati positif akan diboyong ke BNN untuk dimintai keterangan serta diberikan pengarahan paling lama 3-5 hari.
“Setelah diboyong ke kantor BNN para pecandu ini hanya bisa ditahan selama 3 x 24 jam,”,”kata Tuangkus.
Ia menerangkan, para pecandu ini kembali dilepas karena anggaran biaya untuk menanggung mereka selama di sel tahanan BNN tidak ada.
“Ini yang mengakibatkan tidak ada efek jera ketika mereka kita tangkap dan boyong ke BNN. Seandainya ada rumah rehabilitasi gratis untuk para pecandu narkoba, kita bisa kirim mereka untuk dilakukan pemulihan secara fisik dan psikis selama 3 bulan sehingga mereka benar-benar dapat bebas dari ketergantungan obat-obatan terlarang,”ujar Kepala BNNK Pematangsiantar.
Perlu diketahui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK ) Pematangsiantar menggelar Workshop penguatan Insan Media guna mendukung kota Pematangsiantar Tanggap Narkoba, Kamis(4/11/2021).
Kegiatan workshop yang dilaksanakan di Cafe 2De Point, Jalan Farel Pasaribu dihadiri 20 peserta baik dari media cetak maupun online. (TIM/KTN)