Pematangsiantar-Kliktodaynews.com
Pabrik plastik dijalan Pattimura Kelurahaan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar hampir selesai selain tidak miliki Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) juga tidak miliki ijin Lingkungan.
Pemilik dianggap tantang dan tidak peduli dengan keberadaan Pemko Siantar. Bangunan hampir rampung dibangun sejak 2019 lalu, berjalan tanpa IMB dari Dinas PIT dan ijin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Siantar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agus Salam melalui Kabid Perijinan Mardiana bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Senada, dengan Lurah Tomuan Sunardi Jumat (7/2/2020) mengatakan “tidak hingga sekarang IMB yang mereka miliki”.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dedy Tunasto Setiawan,SH melalui kabid Tata Lungkungan Ririn Marbun senin (10/2/2019) dikantornya Jalan Rakkuta Sembiring Siantar mengatakan “pernah mereka datang namun, hanya menyampaikan dan bertanya tidak dalam rangka meminta formulir permohonan pengurusan ijin lingkungan”.katanya.
Direktur LRR Sumut Rudi Samosir menjelaskan bahwa ini sudah masuk pengangkangan peraturan dan harus ada tindakan hukum oleh Pemko Siantar “Pemko jangan seolah tidak miliki kebijakan terkait usaha,benar Pemko butuh PAD tapi aspek masyarakat juga perlu jadi pertimbangan”katanya.
Terkait, ijin lingkungan Perlu diketahui Analisis dampak lingkungan (Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Berasarkan hukum AMDAL dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)
“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH)”.jelasnya(RED/ KTN)