PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pemilik gudang Botot yang beralamat di jalan Pdt. J.Wismar Saragih Gang Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar diringkus Tim Libas Polsek Siantar Martoba, Selasa (17/5/2022) sore.
Penangkapan JS alias Jameston (41) karena diduga sebagai penadah besi rel Kereta Api (KA) hasil curian yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sesuai informasi dihimpun, awalnya pagi harinya sekira pukul 10.40 Wib Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga SH, MH menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa adanya Gudang Botot di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Gang Rindung menampung besi rel KA.
Selanjutnya Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea SH bersama Tim Libas melakukan penyelidikan ke Gudang Botot tersebut. Lalu setiba di Gudang Botot itu Kanit Reskrim menemukan pemiliknya inisial JS alias Jameston warga Jl. Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan juga menemukan besi rel KA sebanyak 150 batang yang dipotong dan dibelah.
Di hadapan Kapolsek yang datang ke Gudang Botot itu, Jameston mengaku besi rel KA itu dibelinya dari dari orang yang tidak dikenal seharga Rp. 3.500/Kg dan besi rel KA tersebut diantar ke Gudang Botot nya menggunakan mobil pick up secara bertahap. Setelah besi itu dibeli langsung dimuat atau dimasukkan kedalam truk dan hendak dibawa ke Belawan.
Adanya pengakuan Jameston itu membuat Kapolsek berkoordinasi dengan Pegawai PT KAI Suwandika (33) kemudian Suwandika menelepon pelapor Indra Eben Hutabarat untuk memberitahukan adanya ditemukan besi Rel Kereta Api milik PT KAI Gudang Botot Jln. Pdt. J.Wismar Saragih Gang Rindung sebanyak 150 batang.
Selanjutnya Pelapor Indra Eben Hutabarat membenarkan adanya besi penahan ballas di KM. 43+000-44+000 telah hilang di Jalan Senegal Kompleks Perumahan Asido Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Mendengar itu Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea mengamankan JS alias Jameston beserta barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba kemudian Tim Libas bersama pelapor Indra Eben Hutabarat pergi melakukan olah TKP.
Tidak terima kejadian itu pelapor Indra Eben Hutabarat membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Martoba karena akibat kejadian itu PT KAI mengalami kerugian Rp30 juta.
“Benar, Pelaku JS alias Jameston sudah diamankan beserta barang bukti guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga SH, MH dikonfirmasi Kamis (19/5/2022) siang. (AR/KTN)