Pembunuh Pacar dengan Sadis di Siantar Dihukum 18 Tahun Penjara

32 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Rosida Boru Damanik di Siantar
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar menghukum Liharmansyah Saragih (27) selama  18 tahun penjara dikurangi seluruh masa tahanan sudah dijalaninya. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap pacarnya.

Amar Putusan hukuman itu dibacakan dalam sidang secara online dipimpin Majelis Hakim Diketuai Renni P. Ambarita SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (1/12/2022) siang.

Menyatakan terdakwa Liharmansyah Saragih dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Liharmansyah Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 340 KUHP.

Liharmansyah Saragih didakwa atas pembunuhan menghabisi nyawa pacarnya, Rosida Damanik (28) di Pemandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Minggu (10/7/2022) malam.

32 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Rosida Boru Damanik di Siantar

Jenazah Rosida Damanik ditemukan di semak-semak dengan ditutupi dedaunan dan yang terlihat hanya kedua kakinya. Ditubuh Rosida Damanik ditemukan luka pada leher serta hidung dan kemaluannya ditusuk dengan ranting pohon.

Berdasarkan pemeriksaan kepada terdakwa Liharmansyah kesal terhadap Rosida Damanik karena melakukan hubungan badan dengan pria lain di indekos. Hal ini pun menjadi penyebab Liharmansyah tega melakukan rencana pembunuhan dengan menyiapkan senjata tajam pisau cutter.  (TIM/KTN)

Bagikan :