PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Terdakwa Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33) pembunuh isteri mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Siantar Alm. Riamsa boru Nainggolan menangis setelah dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (21/7/2021) sore.
JPU Firdaus Maha membuktikan berdasarkan fakta persidangan Terdakwa Gea bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain sebagaimana dakwaan pertama primer pasal 339 KUHPidana. Hal memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Sesuai surat dakwaan JPU, kejadian itu pada hari Sabtu (27/2/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib di rumah saksi korban di Jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Awalnya korban datang sendiri ke kos kosan miliknya di Jalan Pane Gang Bazoka Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar mencari terdakwa untuk menagih uang kos kepada terdakwa. Tapi korban tidak berhasil menemui terdakwa.
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar kembali Gagalkan Narkoba Masuk ke Dalam Lapas
Selanjutnya korban masuk kedalam kamar terdakwa menggunakan kunci cadangan dan mengambil pakaian milik terdakwa untuk jaminan terdakwa membayar tunggakan uang kos itu. Kemudian hari Sabtu ( 27/2/2021) pagi sekira pukul 08.00 wib, terdakwa mendatangi rumah korban di Jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar untuk meminta pakaian nya yang diambil korban.
Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan melihat korban sedang makan diruangan tengah, kemudian terdakwa duduk disamping kanan korban. Lalu terdakwa meminta kepada korban untuk mengembalikan pakaiannya. Korban marah kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk melunasi uang kos yang belum dibayar. Mendengar itu terdakwa mengatakan agar diberi waktu untuk membayar uang kos nya itu karena terdakwa belum mempunyai uang.
Korban mengancam terdakwa akan mengatakan kepada anak korban perihal terdakwa belum membayar uang kos. Setelah selesai makan, korban mengajak terdakwa ke ruangan dapur dilantai bawah sembari menyuruh terdakwa membawa 1 buah nenas dan pisau yang berada di meja makan. Lalu korban berjalan ke arah tangga untuk turun ke ruangan dapur dan terdakwa berjalan di belakang korban sambil membawa piring berisikan nenas dan pisau dengan tangan kirinya.
Sembari menuruni anak tangga, korban terus memarahi terdakwa sehingga terdakwa kesal dan emosi. Saat korban berdiri diujung anak tangga, terdakwa mendorong korban sehingga korban jatuh berguling di anak tangga tersebut sampai ke bawah tangga. Saat terdakwa mendorong korban, nenas dan pisau yang dipegangnya ikut terjatuh ke bawah. Korban terlentang dilantai dapur dan menjerit menjerit minta tolong.
Mendengar itu terdakwa turun ke bawah dan mengambil bantal kursi yang terletak diatas kardus yang berada diatas kepala korban kemudian terdakwa membekap wajah korban menggunakan bantal kursi. Terdakwa mengambil pisau yang terjatuh di dekat kepala korban dengan tangan kirinya sembari terus menekan bantal kursi pada wajah korban. Korban terus meronta-ronta sehingga pisau dipegang terdakwa melukai tangan dan pipi korban.
Korban pun menjadi lemas dan tidak sadarkan diri kemudian terdakwa menyeret korban dengan cara memegang kedua tangan terdakwa dari belakang di ketiak korban dan menarik korban ke dalam gudang yang juga berada dapur itu lalu menutup pintu gudang tersebut. Kemudian terdakwa menyapu lantai dapur itu untuk membersihkan kapas/kapuk yang keluar dari bantal yang digunakan membekap korban lalu membuangnya beserta sebilah pisau dan bantal kursi ke sungai yang berada di belakang rumah korban melalui jendela dapur.
Selanjutnya terdakwa membersihkan percikan darah yang ada di lantai dapur menggunakan kain pel kemudian mengambil 1 unit hand phone (Hp) merk Samsung milik korban yang terjatuh dari sarung HP. Terdakwa pun naik ke lantai atas ke ruangan tengah dan kembali mengambil 1 buah dompet warna cokelat milik korban yang berisi uang sebesar Rp 800.000 dan kunci-kunci pintu/gembok dari atas meja yang berada di atas meja lalu digunakannya menggembok rumah korban dan kabur.
Sementara itu Terdakwa Gea didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba, SH, MH secara lisan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya tersebut dan bermohon kepada Majelis Hakim supaya meringankan hukumannya karena masih ada anaknya masih kecil menunggunya dirumah.
“Anak saya masih kecil menunggu saya di rumah, mohon lah ringankan hukuman saya Yang Mulia,”kata Terdakwa Gea dengan menangis.
Mendengarkan tututan hukuman dan pledoi lisan Terdakwa Gea itu, Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa. (FRED/KTN)