Simalungun – Kliktodaynews.com|| Pembersihan lahan dan Penanaman Bibit Kelapa Sawit (Okupasi) di lahan Garapan di Kelurahan Bahsorma dan Kelurahan Gurila Kecamatan Sitalasari, dilakukan PTPN III pada Selasa (18/10/2022) dan dilanjutkan pada rabu (19/10/2022). Hal ini guna menindak lanjuti program Penyelamatan Asset Negara yang selama ini lahan HGU aktif PTPN III kebun Bangun diduduki oleh penggarap.
Kegiatan tersebut melibatkan ratusan pengamanan internal PTPN III dan TNI serta Kepolisian dari Polres Pematang Siantar dan Polisi Militer. Dengan menggunakan alat berat.
AKBP Fernando selaku Kapolres Pematang Siantar menyampaikan himbauan kepada seluruh petugas mengatakan, “Saya himbau agar pelaksanaan pengamanan dilaksanakan secara humanis dan lakukan koordinasi dengan baik serta menghindari pertikaian demi menjaga Kamtibmas, demikian juga kepada para penggarap diimbau untuk tidak memprovokasi dan menghindari kericuhan”. Himbau Kapolres dalam arahannya.
Donny Manurung Asisten Personalia Kebun Bangun mengatakan, “Pembersihan Lahan dan penanaman bibit Kelapa Sawit di Afd IV ini merupakan tindak lanjut dari upaya yang dilakukan selama ini dalam rangka penyelamatan aset negara yang sudah lama dikuasai oleh penggarap sejak sekitar tahun 2004 yang lalu, sehingga tidak bisa diusahai oleh PTPN III Kebun Bangun dan tentunya hal ini tidak dapat menghasilkan.
Sejak diduduki penggarap, kamu sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib pada tahun 2005 dan di tahun 2008 kita laporkan kembali dengan pasal penyerobotan tanah, kemudian pada tahun 2014, kita melakukan penyelamatan dan saat itu berhasil kita ambil seluas 15 hektar.
Jadi ini menunjukkan bahwa kami tidak pernah melakukan penelantaran, kalaupun sampai hari ini belum berhasil, namun kami tidak pernah melakukan pembiaran. Dan beberapa tahun terakhir ini kami juga telah melakukan upaya upaya persuasif dengan memberikan suguh hati kepada warga penggarap dan beberapa hari yang lalu sudah kami sosialisasikan, bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan pembersihan sehingga kami meminta kepada Masyarakat yang masih menduduki, segera mengosongkan lahan”. Jelas Donny.
Sementara Konsultan Hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH MH mengatakan, “Penyelamatan Aset Negara merupakan kewajiban, apalagi Negara sudah mengamanahkan BUMN untuk mengelola usaha perkebunan Sawit untuk kemajuan perekonomian negara melalui PTPN III.
Pembersihan dan Penanaman Kelapa Sawit ini merupakan keuntungan besar bagi Negara, Kelapa Sawit dikelola menjadi minyak goreng dan lainnya kemudian didistribusikan kepada seluruh Masyarakat Indonesia untuk mencukupi kebutuhan. Dengan penyelamatan aset Negara ini merupakan perang terbuka terhadap para Mafia tanah, Mafia tanah harus diberangus”. Tegas Ramces. (LE/KTN)